NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau saat ini sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam penyusunan draft dokumen RPPLH ini Pemkab Berau mengandengan USAID.
Tahapan yang dilakukan saat ini yaitu pembekalan kepada tim teknis penyusun RPPLH. Yang akan difokuskan pada tahapan analisis, penjaringan isu strategis terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui FGD atau Focus Group Discussion.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustaqim menjelaskan, untuk memperkuat RPPLH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran nomor 5/MenLHK/PKTL/PLA.3/11/2016 mengamanahkan semua provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun RPPLH dengan memperhatikan karakteristik wilayah khususnya ekoregion. “Karena saat ini kita belum ada anggaran jadi digandeng dengan USAID dari Amerika Serikat. Dan ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Saat ini difokuskan pada tahapan analisis DPSIR penjaringan isu strategis terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui FGD. “FGD dengan tujuan utama untuk mendapatkan isu prioritas melalui analisis DPSIR yang nantinya menjadi dasar dalam pembahasan dan penyusunan strategi implementasi dan arahan RPPLH,” terang Mustaqim.
Ditargetkan pada akhir tahun 2022 nanti draft RPPLH ini sudah selesaikan disusun. Dan di tahun 2023 sudah bisa ditetapkan melalui peraturan daerah. Yang akan berlaku hingga 30 tahun. “Dokumen RPPLH ini dapat dimanfaatkan dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan perencanaan penataan ruang. Dan nantinya akan direvisi setiap lima tahun sekali. Ini akan diselaraskan dengan pemerintah pusat dan provinsi,” pungkasnya.(mk)