PENGANGKUT KAYU DARI KUTIM DI TANGKAP

Rabu, 5 Februari 2020 12:00 WITA

NEWSNUSANTARA.BERAU_  Satu  Pelaku Tindak Pidana Ilegal Loging Pada Hari Selasa, Tanggal 04 Februari 2020 Pukul 10.30 Wita,Diamankan Oleh Jajaran Polsek Kelay Kabupaten Berau Kalimantan-Timur ,Menurut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Melalui Kapolsek Kelay AKP Sutrisno Pelaku Diamankan Lantaran Mengangkut Kayu Dengan Sebuah Truk Tanpa Di Lengkapi Dengan Dukumen Yang Resmi.

Baca Juga  Satu Pelaku Curanmor Beralamat Kota Tarakan.
Barang Bukti Tersangka Yang Digunakan Mengakat Kayu
Barang Bukti Tersangka Yang Digunakan Mengakat Kayu

Tersangka Yang Bernama Deni Saputra 25 Tahun Ini Diamankan Oleh Jajaran Polsek Kelay Di Sekitar Kampung Merabu ‘Tersangka Di Tangkap Ketika Aparat Melaksanakan Patroli Rutin Sekitar Wilayah Kecamatan Kelay,Aparat Berhasil Mengamankan Satu Buah Truk Warna Kuning Berserta Barang Bukti Puluhan Kayu Masak Yang Akan Di Bawah Ke Sp 1 Muara Wahau Kabupaten Kutim

Baca Juga  Berau Hasil PCR 4 PDP Negatif

Tersangka Melanggar  Pasal  16 Jo Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Uud  Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan .Ujarnya.(Tim)

 

Bagikan:
Berita Terkait