
NEWSNUSANTARA.COM, BALIKPAPAN– Polda Kaltim menggelar press release atas keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 1.508 gram atau 1,508 Kg, Selasa (10/01/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dir Resnarkoba dan Wadir Resnarkoba , memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut.
Dua orang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu(07/01/2023) lalu.
“Pelaku diketahui berinisial AT(27) dan BF(43), Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, ” ujar Kombes Pol Yusuf.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram
serta sebuah handphone merek Samsung A7 ”, ujar Yusuf Sutejo.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.
Salah satu tersangka juga mengaku bahwa penjualan barang haram tersebut,Di peroleh dengan beberapa kawanan melalui teman keteman yang bisa di percaaya.imbunya. (*/nyo/sar)