Polda Kaltim Gelar Press Release Pengungkapan 1,508 Kg Sabu

Selasa, 10 Januari 2023 09:27 WITA
PENANGKAPAN: Kabid Humas bersama Dir Resnarkoba dan Wadir Resnarkoba menjelaskan penangkapan jaringan narkoba dengan barang bukti 1,508 kg sabu-sabu.
PENANGKAPAN: Kabid Humas bersama Dir Resnarkoba dan Wadir Resnarkoba menjelaskan penangkapan jaringan narkoba dengan barang bukti 1,508 kg sabu-sabu.

NEWSNUSANTARA.COM, BALIKPAPAN– Polda Kaltim menggelar press release atas keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 1.508 gram atau 1,508 Kg, Selasa (10/01/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dir Resnarkoba dan Wadir Resnarkoba , memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut.

Baca Juga  Bupati Berau Geram Sampah di Pinggir Jalan Dekat TPA Bujangga Berserakan

Dua orang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu(07/01/2023) lalu.

“Pelaku diketahui berinisial AT(27) dan BF(43), Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, ” ujar Kombes Pol Yusuf.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga  Hadiri Bimtek BPK, Bupati Pesan Kawal Program Pemerintahan Kampung
Barang Bukti:Seberat 1.508 gram Sabu sabu  dipamerkan di hadapan awak media guna pres rilease dan barang bukti tersangka selama jual barang haram.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram

serta sebuah handphone merek Samsung A7 ”, ujar Yusuf Sutejo.

Baca Juga  Walikota Malang Pantau Pengerukan Sedimen di Raya Langsep

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.

Salah satu tersangka  juga mengaku bahwa penjualan barang haram  tersebut,Di peroleh dengan beberapa kawanan melalui teman keteman yang bisa di percaaya.imbunya. (*/nyo/sar)

Bagikan:
Berita Terkait