Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

Jumat, 12 Juni 2026 05:18 WITA
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 8 kilogram. Pengungkapan dilakukan dalam dua rangkaian operasi pada 12–13 Juni 2026 di wilayah Tanjung Redeb.

Operasi pertama digelar pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.

Baca Juga  Warga Sambaliung Sampaikan 515 Usulan ke Bupati

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lainnya keesokan harinya.

Pada Sabtu (13/6/2026), tiga tersangka masing-masing berinisial JM, RM, dan AS ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menyita sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto

“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Kapolres Asahan Berganti, Forkopimda Teguhkan Komitmen Jaga Daerah

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara, namun diduga masih mengatur peredaran sabu menggunakan telepon genggam dari dalam lapas, dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.

“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Bupati Asahan Ikuti Rakor Kepala Daerah se-Sumatera Utara

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran alat komunikasi di dalam lapas.

“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Humas Polres Berau

Bagikan:
Berita Terkait