NEWSNUSANTARA. COM, TANJUNG REDEB- Sepanjang September 2025, polisi berhasil memutus sejumlah mata rantai peredaran sabu di Bumi Batiwakkal. Hasilnya, enam kasus berhasil diungkap, 10 orang tersangka diamankan, dan lebih dari 1,4 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija, menyampaikan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Teluk Bayur pada 11 September lalu. Dari operasi itu, petugas menemukan sabu seberat 1.066 gram yang diduga siap diedarkan.

“Total barang bukti selama sebulan mencapai 1.425,44 gram. 10 tersangka kami amankan, salah satunya perempuan,” jelas Donny, Kamis (2/10/2025).
Meski sejumlah pelaku telah ditangkap, polisi tak berhenti sampai di situ. Penyidik kini masih mendalami asal muasal sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Masih kami dalami. Komitmen kami jelas, terus mengejar dan memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Donny.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak main-main. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Berkas perkara segera kami lengkapi agar para tersangka bisa segera diadili,” pungkasnya. (/)





