Pria 60 Tahun Bermain Kuda- Kudaan Dengan Anak Tetangga Berakhir Masuk Penjara.

Jumat, 14 Februari 2020 12:30 WITA

BERAU_NEWSNUSANTARA– Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Kecamatan Talisayan, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pada Jum’at (14/2) melaporkan perbuatan bejat tetangganya yakni KH (60) karena mencabuli anak berusia 6 tahun.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Talisayan bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, yang dikonfirmasi menuturkan, pelaku sendiri sudah 5 kali menyetubuhi korban dirumah pelaku.

“Tetanggan mereka. Jadi modus pelaku mengajak main kuda-kudaan,” ucapnya.

Baca Juga  Beri Nilai Tambah Produk Olahan Masyarakat

Baca Juga:

INI HUKUMMAN 11 BANDAR NARKOBA ANTAR PROPINSI.

Awal mula kejadian pada Senin (3/2) sekira pukul 08.00 wita, pelaku mengajak korban bermain di pondok milik orangtuanya. Karena masih polos dan tidak mengerti korban hanya pasrah saat diajak pelaku berhubungan badan. Kemudian kejadian terakhir pada Kamis (13/2) dilokasi yang sama.

“Korban ini belum mengerti. Pelaku memanfaatkan hal tersebut,” kata Edy.

Baca Juga  Kotor! Inilah Pemandangan Tambahan di Kawasan Wisata Pantai Amal Tarakan

 

 

 

 

 

 

 

Tersangka sebelum melakukan perbuatan terhadap mawar yang sehari hari dekat dengan korban. Pelaku mengajak korban kepondok Kebun milik orang tua korban untuk bermain main kuda kudaan layaknya seoarang bapak dan anak. Setelah bermain kuda kudaan tersangka dengan sengaja membaringkan korban dipondok tersebut. Merasa korban diam saja tersangka langsung melayangkan aksinya ke korban dengan membuka celana korban untuk disetubuhi.

Baca Juga  Proyek Ibu Kota Negara ke Kaltim Kembali Dilanjutkan

“Kecurigaan orangtua muncul saat melihat pelaku mencium korban. Setelah didesak, korban menceritakan semuanya,” katanya.

Polisi juga mengamankan ,barang bukti berupa, 1 lembar Baju Warna Kuning, satu lmbar celana pendek warna merah dan  satu lembar celana dalam warna putih.

“Tersangka teracam pasal perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Edy.(ar)

Baca Juga:

Satu Rumah Dua pintu Kontrakan terbakar,Penghuni rumah Sibuk Di Dapur.

 

Bagikan:
Berita Terkait