Proyek Gapura Kota Tua Teluk Bayur Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasannya‎

Rabu, 7 Januari 2026 02:25 WITA


NEWSNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Pengerjaan gapura dalam proyek pengembangan kawasan Kota Tua Teluk Bayur kembali mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan melalui adendum kontrak setelah masa kontrak awal berakhir pada Desember ‎2025.
‎Staf Teknik/Pengawas Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Andi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Jasa Cipta Konstruksi dan mulai dilaksanakan sejak November 2025.

‎“Kontrak awal berjalan dari November sampai Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai saat kontrak habis, maka secara otomatis dilakukan adendum selama 30 hari, mulai 1 sampai 30 Januari 2026,” jelas Andi.

Baca Juga  Mayjen TNI Farid Makruf Tinjau Latihan Pra Tugas Yon Arhanud 8/MBC untuk Penugasan di Maluku Utara
Proyek Gapura Teluk Masih Tahap Pengerjaan Sampai Akhir Januari 2026 Adendum.


‎Dalam adendum itu, diterapkan denda keterlambatan sebesar 1:1000 dari nilai kontrak per hari atau sekitar Rp1,2 juta. Denda tersebut akan dipotong langsung saat proses pembayaran.

‎“Pada saat pekerjaan selesai dan masuk tahap pembayaran, dendanya langsung kita potong dari nilai kontrak,” katanya.

‎Terkait penyebab keterlambatan, Andi menyebut faktor utama adalah keterlambatan pengadaan material pembangunan di lapangan.

‎“Keterlambatan ini karena material datang tidak sesuai jadwal,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa total anggaran pembangunan gapura Kota Tua Teluk Bayur yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar telah disesuaikan dengan spesifikasi dan material yang digunakan.

‎“Anggaran ini sudah sesuai dengan material yang dipakai dalam pembangunan gapura tersebut,” tutupnya.

‎Reporter : Akmal /// Editor :Edi

Bagikan:
Berita Terkait