PSDKP Tarakan Terima Pelimpahan Sirip Pari Ilegal dari Polairud Polda Kaltara

Jumat, 11 Februari 2022 02:54 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran sumberdaya kelautan dan perikanan yakni penangkapan sirip ikan pari lontar kepada Stasiun Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan (7/2), saat ini dalam proses pendalaman lebih lanjut, Kamis (10/2/22).

Hamzah Karisma D.St.Pi M.H selaku koordinator Pengawas dan Penanganan Pelanggaran menjelaskan, adapun jenis pelanggaran pelaku yaitu belum dimilikinya sertifikat angkut jenis ikan.

“Jadi untuk pengiriman sirip khususnya hiu dan pari, butuh surat rekomendasi/pengantar, atau surat angkut jenis ikan, sebelum dikirim keluar baik melalui pesawat, kapal maupun jalur darat. Nah ini mereka belum punya,” ungkap Hamzah.

Baca Juga  Demi Meningkatkan Kualitas Dan Kelancaran Air ,Pemeliharaan Rutin di Dam Sumber Nongko Desa Bocek di Lakukan.

Adapun selama proses pengembangan dilakukan, tindakan wajib lapor 1×24 jam dilakukan pelaku dikarenakan penahanan tidak dilakukan sekaligus penyegelan barang bukti 33 kg sirip pari dilakukan oleh pihaknya dengan maksud menghindarkan pelaku sehingga tidak berlanjut tindak pidananya.

Untuk hasil investigasi yang sebelumnya dilakukan tim penyidik Polairud Polda Kaltara, menemukan tujuan pengiriman menuju Surabaya, sedangkan hasil pengembangan kasus pihak PSDKP, baru kali pertama melakukan kegiatan tersebut di tahun 2022 dan belum diketahui jumlah pengiriman sirip mengingat pihak pelaku baru sebatas pengumpulan belum sampai pada melakukan penjualan.

Baca Juga  Okky Bisma, Satu Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang Teridentifikasi

Hamzah kembali menjelaskan pada prosesnya, ekspose gelar perkara pertama usai dilakukan, dan kini dilanjutkan dengan gelar perkara ke-2, dengan harapan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kemarin waktu kita diserahkan, kita langsung lakukan ekpose gelar perkara. Hasil gelar perkara pertama, kita diminta melakukan gelar perkara ke-2. Mudah-mudahan Minggu depan kita bisa melakukan gelar perkara kedua, dari hasil pendalaman yang kita temukan. Kedepan setelah update sanksi setelah ekpose ke-2, apakah ini masuk dalam sanksi administrasi seperti yang kita ketahui ada peringatan, denda, pembekuan dan pencabutan izin, bahkan sanksi pidana bisa dikenakan, tergantung perkembangan dari hasil pendalaman,” ungkapnya.

Bagikan:
Berita Terkait