Satu Pelaku Curanmor Beralamat Kota Tarakan.

Senin, 20 Juli 2020 07:36 WITA

 

 

 

 

 

 

 

NEWSNUSANTRA,BERAU-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)di wilayah Kabupaten Berau berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Teluk Bayur ,Kabupaten Berau Kalimantan-Timur.Kedua pelaku tersebut bernama ADD (27) yang beralamat di desa selumit Pantai,Kota Tarakan,Kalimantan-Utara dan MS (24) yang beralamat di Jalan Sanipa Satu Kecamatan Tanjung Redeb,Kabupaten Berau.Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto erning melalui Kasubag Humas  Ipda Lisinus Pinem dalam keteranganya persnya  ,Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah mencuri dua kendaraan di dua tempat yang berbeda.ungkapnya.“Pada hari minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 wita, Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. “Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020, Sekitar Pukul 20.00 Wita, Korban membawa motor Jupiter Z warna Silver Hitam tersebut dari Gudang Bata di Jalan Lobang Baru Rt 24 Kelurahan Teluk Bayur, menuju Rumah Korban,”kata pinem. Lanjutnya ,kemudian Korban Memarkir motor tersebut di teras Rumah korban, kemudian korban Pergi berjualan di Tepian bandara sampai jam 24.00 wita setelah selesai berjualan Korban langsung pulang kerumahnya, setelah sampai di rumah korban, korban masih melihat motor tersebut masih terparkir di rumah korban.“sekitar 01.45 wita korban melihat dari jendela rumah Korban Bahwa ada 2 (dua) orang yang mengendarain motor dan turun di depan rumah korban. kemudian Motor Korban langsung di bawa lari atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Empat juta rupiah,”ungkapnya. karena korban keberatan kemudian melaporkan kepolsek teluk bayur, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020, sekitar pukul 03.00.Atas laporan tersebut Jajaran  Polsek Teluk Bayur melakukan peyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka curanmor.Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamah Jupiter Z1 Warna Silver Hitam dengan No Pol : KT 5591 GI,dan satu unit motor Yamaha Mio Warna Biru No. Pol : KT DD 3807 LS“Kedua pelaku diacam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan denagn acaman hukumn paling lama 9 tahun penjara,”ujarnya.Kedua tersangka masih di Polsek teluk Bayur demi pengembangan lebih lanjut.Pungkasnya.(as)

Baca Juga  PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Bagikan:
Berita Terkait