NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Pemilihan kepala kampung serentak se Kabupaten Berau telah berakhir, 53 kampung telah memiliki pemimpin baru. Namun begitu, memasuki masa sanggah pada 25 – 27 Oktober 2023 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga sudah banyak menerima aduan keberatan terkait hasil pilkakam maupun dugaan pelanggaran oleh panitia pemungutan suara.
Terkait beberapa keberatan oleh sebagian pihak dinyatakan semua sudah terselesaikan di tingkat kabupaten dihadiri pihak pemerintah kecamatan, kampung serta panitia pemungutan suara.
“Secara umum pilkakam berjalan lancar, kita sekarang sudah memasuki tahap pengusulan SK Bupati untuk pelantikan kepala kampung terpilih, didahului dengan SK pemberhentian kepada kampung terdahulu,” demikian ujar Kepala DPMK, Tenteram Rahayu saat ditemui, Rabu (8/11/2023).
Dari laporan yang masuk diantaranya mengenai dugaan politik uang (money politic), yang secara aturan menurut Tenteram tidak bisa diproses sebab diakuinya merupakan tindak pidana yang diatur oleh undang-undang yang masuk ke dalam ranah hukum dengan kewenangnya ada di aparat penegak hukum yang tentu saja harus dilengkapi oleh barang bukti yang menguatkan.
Adapula aduan terkait masalah dugaan ijazah palsu, dijelaskan Tenteram dari hasil pemeriksaan ijazah yang telah dilakukan oleh tim verifikasi ijazah ada di Dinas Pendidikan dinyatakan bahwa terlapor sah memiliki ijazah paket.
“Kemudian adapula aduan terkait pemilih di bawah umur, nah itu prosedurnya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan ke DPMK,” tambahnya.
“Yang jelas pengaduan yang masuk pada masa sanggah kemarin semua sudah kita tanggapi, terkait sudah di luar kewenangan pemda seperti money politic maupun pemilih di bawah umur tadi, silahkan mengadu ke instansi atau lembaga yang memang menanganinya, kalau dari DPMK penanganannya sudah selesai dan tengah berposes ke tahap selanjutnya,” tandasnya.
Untuk tahap pelantikan kepala kampung terpilih akan diselenggarakan pada 14 Desember 2023 mendatang.
Reporter: Miko