NEWS NUSANTARA, TANJUNG REDEB-Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret salah satu anak anggota DPRD di Berau mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat sejak pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau beberapa bulan lalu.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dari pihak penasihat hukum terdakwa tidak ada perlawanan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan,” jelasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi pertama yang diperiksa adalah kakak kandung terdakwa. Dalam keterangannya di persidangan, saksi menjelaskan terkait kendaraan yang digunakan terdakwa saat menjalankan aktivitas yang berujung pada perkara pidana tersebut.
Menurut saksi, mobil yang digunakan terdakwa bukan milik pribadi keluarga, melainkan kendaraan milik seseorang yang sebelumnya digadaikan kepada ibu terdakwa pada tahun 2023.
“Saksi menerangkan terkait mobil yang digunakan terdakwa. Mobil itu merupakan milik seseorang yang menggadaikan kendaraan tersebut kepada ibu terdakwa pada 2023,” ujarnya.
Menariknya, dalam kesaksiannya, kakak terdakwa mengaku sama sekali tidak mengetahui persoalan hukum yang menjerat adiknya.
Ia menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
“Saksi menyatakan tidak mengetahui sama sekali kasus yang menimpa adiknya,” tambah Agung.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 7 Juli 2026 mendatang.
“Sidang ditunda, agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” tegasnya.(Akm)






