NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara menjadi saksi momen penting dalam perjalanan tata kelola daerah, saat Rapat Paripurna ke‑12 Tahun 2026 digelar dengan khidmat pada Senin, 22 Juni 2026.
Agenda tunggal namun sangat strategis: Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Sidang berlangsung tertib dan penuh tanggung jawab, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, dan didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie.
Dalam kesempatan resmi itu, perwakilan Pemerintah Provinsi menyerahkan dokumen pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan anggaran kepada lembaga perwakilan rakyat.
Puncak kebanggaan dalam sidang ini adalah pengumuman hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara BERHASIL mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian – WTP – untuk yang ke‑12 kalinya Berturut-turut.
Pencapaian ini bukan sekadar penghargaan, melainkan bukti nyata konsistensi, ketelitian tinggi, dan komitmen tak tergoyahkan dalam menjaga kebersihan, ketepatan, dan keadilan pengelolaan uang rakyat.
Selama belasan tahun berturut‑turut, sistem penganggaran, pencatatan, pelaporan, serta pengawasan terus disempurnakan sehingga setiap rupiah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan benar‑benar menjadi tenaga penggerak pembangunan.
Nota pengantar yang diserahkan kini menjadi dasar bagi anggota dewan untuk meneliti, menelaah, dan membahas secara mendalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan tahun lalu.
Kerja sama yang erat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi semakin memperkuat fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (ANS)






