Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kamis, 13 Agustus 2020 01:57 WITA

GELAR : Pelaksanaan kegiatan diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM dan kinerja semakin produktif di era new normal dalam perspektif HAM.

NEWSNUSANTARA,BERAU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim bekerja sama Pemerintah Kabupaten Berau menggelar kegiatan diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dan kinerja semakin produktif di era new normal dalam perspektif HAM. Kegiatan digelar di ruang rapat Sangalaki, Kamis (13/8) dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali. Hadir pula dalam kegiatan ini Kabid HAM wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, Sutrisno.

Baca Juga  Pengelolaan Arsip Kian Diperketat, Pastikan Aman dan Sah Secara Hukum

Dalam sambutan Bupati Berau, Muharram yang dibacakan oleh Sekkab Berau, M Gazali, hak asasi ini merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusi dan bersifat universal. Sehingga perlu adanya perlindungan secara nyata. Dasar ini lah yang diaplikasikan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga pemerintah khususnya dalam rangka memberikan pelayanan publik harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang dilayani,” tegasnya.

Baca Juga  Asahan Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik 2025

Penyelenggaraan diseminasi HAM di Berau disampaikan, bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada peserta terkait pelayanan publik berbasis Ham sebagai panduan dalam melakukan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. Menimbulkan kesadaran peserta kegiatan untuk semakin berkinerja produktif dalam era new normal. “Hasil dan manfaat kegiatan diseminasi ini dapat disebarluaskan oleh peserta kegiatan di lingkungan sekitar masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga  Kelompok Peternakan Hidayah Ilahi di Gunung Panjang, Berau, Kalimantan Timur Menghadapi Kendala Akses Menuju Lokasi.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan para peserta mendapatkan informasi dan pemahaman terkait pelayanan publik berbasis HAM dan menerapkannya dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Dan tentu saja semuanya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selain itu para peserta mendapatkan pemahaman untuk semakin berkinerja produktif saat ini. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan maksimal,” pungkasnya. (hms5)

Bagikan:
Berita Terkait