Duh… baru Mau Transaksi, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi Ketika hendak Jual Pil Koplo

Jumat, 21 Oktober 2022 09:35 WITA
pelaku diamankan bersama Satreskoba Polres Berau, ketika melakukan transaksi di Jalan Pulau Sambit
Tersangka pengedar pilkoplo
Tersangka pilkoplo diamankan Polsek Teluk bayur

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Edarkan ratusan butir pil koplo diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur dari tangan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MA, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.00 WITA.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo menjelaskan, pelaku diamankan bersama Satreskoba Polres Berau, ketika melakukan transaksi di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, pada Rabu malam.

Baca Juga  Pemkab Malang  Dampingi Gubernur Jatim Kumker Peresmian Jembatan Pelangi di Bantur

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Dan akan diproses lebih lanjut ,” jelasnya, Jumat (21/10/2022).

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 250 butir pil double LL atau pil koplo dibawa tersangka, ketika melakukan transaksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni berupa Rp 600 ribu hasil transaksi. Berikut satu unit handphone berwarna merah, yang digunakan saat melakukan transaksi.
“Untuk tersangka saat ini juga masih dalam penyelidikan, dari mana tersangka dapat barang haram itu,” ujarnya.

Baca Juga  Mudik dan Arus Balik, Pengendara Diminta Mawas Diri

Ditangkapnya MA, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, terkait maraknya dugaan peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kecamatan Teluk Bayur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (/)

Baca Juga  HUT ke-72 Berau dan ke-215 Tanjung Redeb Berlangsung Sederhana dengan Diwarnai Penampilan Tari Kolosal
Bagikan:
Berita Terkait