ASN Ikut Politik Praktis Harus Mundur

Minggu, 16 Juli 2023 10:32 WITA
Pj Sekda Berau Agus Wahyudi

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Pemilu 2024 semakin dekat, suhu politik kian terasa. Tidak hanya dikalangan masyarakat sipil, tapi juga di kalangan ASN di Pemkab Berau. Bahkan, ada salah seorang ASN di Berau, yang fotonya terpampang jelas dengan atribut partai.

Hal ini pun kemudian menjadi perhatian Pj Sekda Berau Agus Wahyudi. Dirinya mewanti-wanti ASN tanpa sadar terlalu jauh ikut bermain politik, tanpa memandang statusnya abdi negara.

Dikatakan Agus, ASN merupakan pegawai netral, tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Apalagi itu dilakukan secara terang-terangan sebelum pensiun.

Baca Juga  DPRD Minta Pemkab Berau Proaktif Percepat Program Kampung Nelayan Merah Putih

“Jangankan mendukung secara terang-terangan, menyukai tokoh politik di media sosial saja tidak diperbolehkan,” katanya, kemarin.

FOTO:Pj Sekda Berau Agus Wahyudi

Larangan tegas ASN berpolitik praktis itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan, untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam dunia politik. Meskipun tidak dipungkiri, masih ada saja oknum ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis, namun belum mengundurkan diri.

Baca Juga  Bangun Sarana dan Prasarana di Destinasi Wisata Unggulan, Disbudpar Kucurkan Rp 22 Miliar

“Saya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk memanggilnya secara khusus. Jika tetap ingin berpolitik, harus siap melepas statusnya sebagai ASN,” terangnya.

Pemanggilan itu, didasari atas aktivitas pemasangan baliho wajah oknum ASN tersebut, lengkap dengan parpol tempatnya mendaftarkan diri. Dengan corak warna khas parpol yang ikut pemilu 2024.

Baca Juga  Pemerintah Harus Cepat Cari Solusi Tangani Buaya di Bidukbiduk. Sakirman: Tempat Wisata Harus Aman Bagi Pengunjung

Bahkan, baliho tersebut dikatakannya terpasang di sepanjang wilayah tempat tinggal oknum ASN tersebut. Sementara statusnya hingga saat ini, masih menjabat sebagai kepala kampung.

“Balihonya ada juga saya lihat,” ujarnya.

Dirinya pun berpesan kepada warga Bumi Batiwakkal yang berstatus ASN, untuk tidak mencampur adukkan antara politik dengan kerja profesional ASN. Sebab, bakal berbahaya bagi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak menghalangi hak siapapun untuk terjun ke politik. Hanya saja khusus ASN, harus siap mundur dari jabatannya,” pungkasnya. (ADV)

Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait