Bupati Buka Sosialisasi Perda RZWP3K

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanaka di Hotel Grand Prama, Kamis (1/7).

Bupati Sri Juniarsih menyampaikan, Pemkab Berau telah lama menantikan terbitnya Perda ini. Dengan adanya perda ini memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor perikanan dan wisata bahari. “Potensi kelautan dan wisata bahari di Berau sangat besar. Sehingga diperlukannya payung hukum untuk mengatur dan mengelola termasuk pulau-pulau kecil yang kita miliki,” katanya dalam sambutan.

Perda ini juga menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Sehingga diharapkan pengelolaan potensi ini bisa berjalan maksimal. Apalagi kedepannya Pemkab Berau akan memaksimalkan sektor pariwisata bahari ini sebagai pengganti sektor pertambangan. “Dengan adanya perda ini maka pulau kecil yang merupakan bagian sumber daya alam kita dapat terus terjaga kelestariannya. Dan manfaatkan untuk kemakmuran rakyat sehingga bisa terjaga. Sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman mengenai zonasi di Kaltim,” jelasnya.*Ed)