NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Bagi Mantan narapidana kasus korupsi dan tindakan pidana lain, bisa mengikuti Pilkada 2024 mendatang. Baik itu Pilkada maupun Pileg.
Namun, sebelum benar-benar berpartisipasi dalam pemilu, peserta yang berstatus mantan narapidana harus menyampaikan secara terbuka, bahwa dirinya pernah menjadi narapidana beserta tindak pidana yang dilakukan.
Kendati diperbolehkan, namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda mantan narapidana yang secara terang-terangan akan mengikuti pileg maupun pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah ngatakan, untuk saat ini memang belum ada pendaftaran peserta pemilu untuk tahun 2024.
“Untuk pendaftaran belum saat ini. Tahapan yang berlangsung sekarang masih tahapan verifikasi,” ungkapnya,
Lebih lanjut kata Nadirah, dibolehkannya eks napi secara legal diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana mantan narapidana koruptor boleh, mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Namun kata dia, eks narapidana yang akan mengikuti pemilu 2024 harus secara terang-terangan atau terbuka menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan narapidana.
“Sepanjang, calon peserta pemilu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu, bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman,” tuturnya.
Tidak itu saja, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 45 P/HUM/2018 juga telah memutuskan, bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, juga dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2019.
“Namun, untuk pemilu tahun 2019 lalu, peserta pemilu di Kabupaten Berau tidak ada peserta yang berstatus narapida koruptor ataupun napi dari kasus tindak pidana lainnya,” pungkasnya.