
NEWSNUSANTARA, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera ( DPD PKS) Kota Balikpapan, H Sonhaji menanggapi sikap dua anggota legislator (aleg) Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang menolak untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Balikpapan.
PKS menilai apa yang disampaikan dua aleg dari Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan yang telah dikeluarkan keanggotaannya dari PKS adalah penyesatan informasi dari proses hukum itu sendiri.
“Itu semacam buruk muka cermin dibelah. Yang salah dirinya sendiri, partai yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur H Sonhaji dan selanjutnya menambahkan
“Kami tidak tahu apakah disebabkan mereka emosi karena telah dikeluarkan sebagai anggota partai atau mereka benar-benar khilaf salah dalam memahami aturan”, tandas H.Sonhaji.
Kemudian dia memaparkan, pemahaman PKS yang dicermati dari tim advokat, terus terang PKS tidak membantah bahwa pada prinsipnya proses PAW dengan alasan diberhentikan sebagai anggota partai dilaksanakan apabila terhadapnya terdapat gugatan, pemberhentiannya (sebagai anggota partai politik) sah setelah adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun peraturan tersebut tidak berlaku untuk PAW anggota DPRD, tetapi mengatur PAW anggota DPR RI.
Makanya PKS heran sekelas Syukri Wahid dan Amin Hidayat tidak memahami prinsip yang penting ini, mereka berdua koar-koar di media bahwa gugatannya terhadap PKS di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan putusan dinyatakan tidak dapat diterima dan sekarang sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Samarinda. Menurut mereka ini yang menjadi alasan menunda PAW terhadap mereka, padahal tidak demikian.
“PAW tetap bisa diijalankan sebagaimana yang menjadi amanat UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PP no.12/2018 (tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun Tatib DPRD Kota Balikpapan,” tega Sonhaji.
Sonhaji menjelaskan, tim Advokat PKS memberikan kepadanya pemahaman mengenai ketentuan tersebut diatur dalam UU MD3.
“Coba kita sama-sama buka UU MD3 pasal 241 ayat (1) dan pasal 239 ayat (2) huruf (d) hal tersebut sangat jelas mengatur tentang PAW anggota Dewan DPR RI, tidak ada tafsir lain mengenainya,”ujarnya.
Sonhaji memberikan penjelasan, dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, tidak ada perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan penghentian proses PAW, karena memang gugatannya diputus tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Ketua DPD PKS Kota Balikpapan yang pernah dua periode menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan dan aktif di berbagai kegiatan keagamaan dan sosial tersebut menegaskan, argumentasi hukum mengenai ketentuan Pasal 44 Peraturan DPRD Kota Balikpapan no.1 tahun 2020, menurutnya, didalamya telah diatur bahwa yang dapat menunda proses Pergantian Antar waktu (PAW) adalah keluarnya putusan pengadilan terhadap Perbuatan Pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan harus berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, dalam Peraturan DPRD Kota Balikpapan tidak diatur bahwa gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dapat dijadikan alas an penghalang dalam proses PAW di DPRD Kota Balikpapan.
Mengenai pertanyaan mengapa Syukri Wahid dan Amin Hidayat dikeluarkan sebagai anggota PKS, Sonhaji menerangkan, Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kota Balikpapan, Nasrul Hamdi, telah menyampaikan kepadanya hasil pemeriksaan pada persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan pelanggaran etik. Keduanya dihadapkan pada persidangan MPDP sebanyak 2 (dua) kali. Pertama pada sekira akhir tahun 2021 dan kedua, pada sekira bulan April 2022.
Selanjutnya H. Sonhaji memperjelas keterangannya bahwa hasil putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) yang pertama, tahun 2021, yang mengeluarkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat sebagai anggota partai belum ada eksekusi, jadi eksekutif (DPD, Red) belum menindaklanjuti hasil putusan MPDP ke-1 tahun 2021 terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, karena keduanya mengajukan keberatan atas putusan MPDP tersebut ke tingkat Dewan Syariah Wilayah PKS Kalimantan Timur, sehingga status keduanya secara de jure masih anggota PKS dan terkait dengan hal tersebut atas mereka tetap berlaku penegakan disiplin apabila ada pelanggaran terhadap segala klausula disiplin partai.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Syukri Wahid dan Amin Hidayat terhadap disiplin partai, Sonhaji kembali menanggapi, “Nah mereka berdua ini kompak banget, pada tahun 2021 sudah melanggar disiplin organisasi dan melanggar etik, juga telah diperiksa dihadapan persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP), namun kemudian pada tahun 2022 mereka tetap membangkang terhadap arahan partai diantaranya mengenai susunan Alat Kelengkapan Dewan, dan tidak membayar iuran wajib anggota dewan, pada pokoknya mereka selalu berbuat semua hal yang berlawanan dengan arahan partai, herannya sampai sekarang mereka masih bersikukuh merasa sebagai anggota PKS”.
Di sisi lain Sonhaji juga menerangkan, bahwa Tidak benar apa yang dikatakan oleh Syukri Wahid yang menyatakan dasar pemecatan ke-dua tidak ada. PKS sudah sampaikan diatas bahwa setelah putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) ke-satu pada tahun 2021 atas pelanggaran disiplin partai yang dilakukan oleh Syukri Wahid dan Amin Hidayat, walaupun amar putusan mereka berdua dinyatakan dikeluarkan sebagai anggota partai, namun tidak bisa serta merta keanggotaan mereka keluar begitu saja tanpa proses, dengan kata lain karena belum ada Surat Keputusan oleh struktur terkait yang menyatakan dikeluarkan sebagai anggota partai, mereka masih anggota PKS dengan segala hak dan kewajibannya.
Perlu ditegaskan, Persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat pada tahun 2022 adalah perkara pelanggaran baru yang tidak bisa dikatakan sebagai perkara yang sama dengan pelanggaran disiplin yang di sidangkan pada MPDP ke-1 pada tahun 2021, atas perkara tidak diberlakukan ne bis in idem (perkara yang sama tidak bisa disidangkan untuk kedua kalinya, Red), apabila sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap bisa ditindak lanjuti pada yang bersangkutan dengan dikeluarkan sebagai anggota partai, secara mutatis mutandis mereka tidak mempunyai hak untuk duduk sebagai anggota dewan fraksi PKS..
Sonhaji kembali menegaskan, bahwa substansi gugatan yang diajukan oleh Amin Hidayat tersebut adalah gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait adanya Putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Kota Balikapapanke-1 pada tahun 2021 dan tidak ada hubungannya dengan dasar diajukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amin Hidayat. Bahwa yang menjadi dasar PAW adalah Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 pada tahun 2022 dimana Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 tersebut telah dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan Timur yang mengeluarkan Amin Hidayat sebagai anggota partai.
Sonhaji menerangkan hal yang sama mengenai substansi gugatan yang diajukan oleh Syukri Wahid, hanya beda nomor saja. Lelaki yang sering berpeci tersebut menjelaskan, “Baiklah mengenai gugatan Syukri Wahid terhadap Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Balikpapan adalah gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait adanya Putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Kota Balikapapan ke-1tahun 2021 dan tidak ada hubungannya dengan dasar diajukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid. Bahwa yang menjadi dasar PAW adalah Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 tahun 2022 dimana Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 tahun 2022 tersebut telah dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan Timur yang mengeluarkan Syukri Wahid sebagai anggota partai.
“Kami benar-benar akan mengawal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, karena kami mempunyai dasar hukum yang kuat dan menurut pandangan kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan tidak masuk dalam pihak yang bersengketa, sehingga tidak ada alasan bagi mereka menghambat proses PAW Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Selain itu, kami juga yakin DPRD (baik ketua DPRD maupun Sekwan DPRD) akan berpijak kepada aturan hukum yang berlaku dan tidak akan coba-coba melanggar aturan yang tentunya ini memiliki konsekwensi hukum tersendiri”, pungkas Sonhaji di ruang kerjanya di Kantor DPD PKS Kota Balikpapan di Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan.(nyo/sar)