Mengaku Dibekingi Pimpinan TNI/Polri di Kaltim, Penambangan Ilegal di IKN di Hentikan

NEWSNUSANTARA.COM, BALIKPAPAN,– Tim gabungan dari Pomdam VI/Mlw, Deninteldam VI/Mlw dan Balai Gakkum KLHK menghentikan operasional penambangan batu bara ilegal di Km 48 lahan Tahura, Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kec. Samboja Kab. Kukar. Prov. Kaltim Kamis. 24/3/2022.
Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan penyangga IKN tersebut mengaku dibekingi oleh Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw dan Kapolda Kaltim.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa informasi ini tidak benar dan hanya akal-akalan pelaku penambang saja.
“Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim,” terangnya.
Kapendam VI/Mlw menjelaskan, pihak Kodam VI/Mlw sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri, apalagi lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah penyangga IKN yaitu lahan Tahura dimana berdasarkan Undang-Undang tidak boleh ditambang. Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan dan pencatutan nama tersebut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman dibantu dari Balai Gakkum Kementerian LHK untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan operasional penambangan ilegal tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamanakan 10 unit Eksavator, 3 unit Dozer, 1 unit Loder, 7 unit DT dan 1 unit tanngki bahan bakar. Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik lahan seluas 3,4 Ha tersebut adalah saudara M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.
Ditegaskan oleh Kapendam bahwa Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim akan menjamin keamananan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikannnya Posko Kodam VI/Mlw di Lokasi IKN. Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.
Untuk kasus penambangan illegal ini proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim, dan terhadap kasus ini Kodam VI/Mlw akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas. (*)