NEWSNUSANTARA.
BERAU-Seorang Warga Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan- Timur , Am Bin Da (26 )Tahun Tega Mencabuli Keponakannya Sendiri Sejak Bulan Agustus 2019 Lalu, Aksi Bejat Itu Dilakukan Am Pada Malam Hari Dengan Cara Mendatangi Ke Rumah Korban Dengan Memaksa Korban Untuk Menuruti Nafsu Syetanya..
Menurut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Melalui Kapolsek Talisayan IPTU Budi Witikno Bahwa Bunga 16 Tahun Yang Merupakan Korban Pencabulan Oleh Pamannya Sendiri ‘ Itu Merasa Sudah Capek Melayanni Pamannya Yang Sering Kali Memaksa Terhadap Korban Untuk Berhubungan Badan,Kemudian Korban Merasa Sudah Tidak Tahan Dan Menceritakan Ke Temannya, Lalu Temannya Korban Langsung Melaporkan Ke Keluarga Korban Saat Itu Juga Pihak Keluarga Korban Pencabulan langsung Melaporkan Ke Polsek Talisayan Hari Senin (03/02/20 ) Malam. Sekitar Pukul 18.30 Wita
Lanjut Kapolsek Talisayan Jajaran Polsek Langsung Mendatangi Pelaku Dan Mengintrogasi Pelaku ,Hal Hasil Pelaku Am Diamankan Setelah Pelaku Mengakui Perbuatan Bejatnya,Barang Bukti Yang Di Amankan Berupa Beberapa Lembar Baju Motif Doraeman Warna Biru Celana Sot Dan Bh Berwarna Hitam,Pelaku Dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat(2) Uu Ri No.35tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu Ri No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Acaman Kurungan Penjara Minimal 12 Tahun (AR)