Pemerintah Umumkan Pendaftaran CPNS 2021, Lihat Dukumen yang Diperlukan

Selasa, 15 Juni 2021 06:48 WITA
ISTIMEWA

NEWSNUSANTARA,JAKARTA-Pemerintah akhirnya mengeluarkan pengumuman terbaru terkait pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Melalui Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (14/6/2021), disebutkan ada tiga aturan baru dalam penyelenggaran pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 perlu mendaftarkan diri secara online di sscasn.bkn.go.id. Tapu untuk saat ini situs tersebut belum bisa digunakan.

Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis ‘under contruction we’ll back soon!’. Karenanya pendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 belum bisa mengakses pendaftaran.Butuh beberapa waktu untuk mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021. Sebab, laman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih dalam perbaikan.

Baca Juga  Tiga Kecamatan di Kabupaten Malang Diterjang Banjir

Sambil menunggu situs sscasn.bkn.go.id berfungsi kembali, peserta bisa mempersiapkan syarat dan dokumen pendaftaran CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atas permintaan sendiri, atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga  Bidukbiduk diguncang gempa berkekuatan 4,4 SR, Tidak Berpotensi Tsunami

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021, antara lain:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga  Bupati Buka Sosialisasi KPR Sejahtera

Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Perlu diketahui, untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Jika laman SSCASN telah dapat diakses kembali, pendaftar CPNS 2021 atau PPPK 2021 bisa mengecek formasi yang tersedia melalui halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, pilih menu Layanan Informasi, pilih info ‘Lowongan’. Selanjutnya, lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Syarat dan dokumen ini berlaku bagi peserta tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 lulusan sarjana (S1) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. (*)

Sumber:siberindo.co

Bagikan:
Berita Terkait