PENJUAL SABU KEJEBAK

Senin, 3 Februari 2020 08:59 WITA

Tersangka pengedar sabu sabu diamankan di polsek pulau derawan

NEWSNUSANTARA

BERAU_Satu  Tersangka Pengedar Narkoba Berinisial Skr 37 Tahu Laki Laki  Yang Kerap Mengedarkan Barang Haram Jenis Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Petugas Polsek Pulau Derawan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Pada Minggu (02/02/20 Malam Sekitar Jam 21.30 Wita

Baca Juga  Komplotan Pencuri Alat Berat Di Samarinda, Diringkus Tim Macan Borneo

Menurut Kapolres Berau Akbp Edy Setyanto Erning Melalui  Polsek Pulau Derawan Akp Koko Djumarko Sebelunya Polsek Pulau Derawan Telah Menerima Laporan Bahwa Tersangka Sering Mengedarkan Sabu Sabu Di Wilayah Kecamatan Pulau Derawan,Untuk Membuktikan Laporan Masyrakat Jajaran Polsek Menyuruh Sesorang Dengan Cara Terselubung Mengunakan Informen Membeli Sabu Sabu Terhadap Tersangka Seharga Rp.600.000 dan Mendapatkan Barang Sabu Sabu Dua Poket.

Baca Juga  DPRD Balikpapan Gelar RDP Tanggapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Gas LPG 3 Kg

Mengetahui Tersangka Benar Benar Menjual Barang Haram Tersebut Kemudian Jajaran  Polsek Langsung  Melakukan Pengeledahan Rumah Milik Tersangka Dan Ditemukan  1 Poket Sabu Yang Di Simpan Dalam Swet Otomatis Reting Motor Dan 1 Buah Gunting Serta Satu Plastik Merk Rose Brand Dan Sejumlah Uang Rp.600.000 Kemudian Barang Bukti Yang Ditemukan Di Bawah Ke Polsek Pulau Derawan Bersama Motor Milik Tersangka Untuk Barang Bukti.

Baca Juga  Bupati Asahan dan Wakil Bupati Berikan Salam Hormat Kepada Ratusan Petugas Kebersihan Asahan

Tersangka Telah Melanggar Pasal 114 Ayat (1)Atau Pasal 112 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Acaman Penjara Minimal 7 Tahun.Ujarnya.(Ar)

 

Bagikan:
Berita Terkait