Percepat Selesaikan Batas Wilayah Berau-Kutim

Senin, 15 Juni 2020 09:21 WITA

BAHAS : Pemkab Berau membahas penyelesaian batas wilayah dengan Kutai Timur.

NEWSNUSANTARA,BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Kutai Timur. Dimana hingga saat ini belum ada penyelesaian dalam penetapan tapal batas ini, yang berdampak pada banyak sektor, mulai dari hukum hingga perijinan.

Pemkab Berau pun kembali melakukan pembahasan untuk percepatan penyelesaian tapal batas ini. Dipimpin langsung oleh Bupati Berau, Muharram didampinggi Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, digelar rapat pembahasan untuk menyelesaikan masalah tersebut, Senin (15/6). Dalam rapat ini dihadiri juga oleh camat dan kepala kampung dari wilayah yang berbatasan dengan Kutai Timur.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Kiprah NU Jaga NKRI dan Pancasila

Dalam rapat pembahasan tersebut disampaikan bahwa Pemkab Berau tetap berpegang teguh dengan Undang-Undang yang telah diterbitkan sebelumnya terkait pemekaran wilayah Kutim menjadi daerah otonomi baru. “Ini menjadi dasar kita pada saat pembahasan nantinya dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena dasar tersebut lah yang dipakai dalam mengeluarkan perijinan di wilayah perbatasan tersebut,” jelas Bupati Muharram.

Baca Juga  Tim Defra UK Sambangi Berau, Bupati Harap Dukung Program Pengurangan Emisi Karbon

Muharram mengatakan, jika batas wilayah ini sampai bergeser maka berdampak pada banyak sektor. Dimana Berau sebelumnya telah berpegang sesuai dengan UU yang ada dalam melakukan aktivitas di daerah tersebut. “Pastinya akan jadi masalah kedepannya khususnya dalam hal perijinan. Karena sudah banyak ijin yang dikeluarkan hingga ribuan hektar di sana. Dan ini juga sudah sesuai dengan dasar yang kita pegang yaitu UU,” tegasnya.

Baca Juga  Pengaturan Pengeras Suara Azan Oleh Kemenag. MUI Tarakan : Kita Kembalikan Ke pengurus Masjid

Sementara Wakil Bupati Agus Tantomo menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil yaitu melakukan pertemuan dengan pemerintah Kutim dan menyampaikan pendapat sesuai dengan fakta yang ada. Dimana dasar yang selama ini dipakai yaitu UU dari Pemerintah Pusat. “Kalau ini tidak ada titik temu, maka solusi terakhir adalah melalui DPR RI. Karena semuanya ini berbicara UU,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait