
NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial IDR (34) warga Jalan Durian II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,Kalimantan Timur. terpaksa harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya pria yang baru bebas tersebut, kembali dicokok akibat nekat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua.
KBO Satreskrim Polres Berau, Iptu Budi Raharjo pada rilisnya, Senin (20/6) menuturkan, pelaku diamankan di rumahnya setelah sebelumnya kabur ke Samarinda. Menurut Budi, ini bukan kali pertama pelaku melakukan pencurian.
“Benar residivis. Pelaku juga pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama,” katanya.
Budi mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan kendaraan roda dua jenis Yamaha dengan nomor polisi KT 3635 JS. Pelaku dalam melakukan aksinya tidak mengincar motor, namun begitu melihat kesempatan langsung diambil oleh pelaku.
“Jadi ada kesempatan dia ambil,” paparnya.
Ditambahkan Budi, pelaku menjual motor korban dengan harga murah. Setekah mendapatkan uang, pelaku pergunakan untuk keperluan sehari-hari. “Pelaku ini terancam pasal 363 Kuhp tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (pin)





