NEWSNUSANTARA BERAU- Rencana penertiban penjualan BBM eceran (Pertamini) di Kabupaten Berau menuai perhatian DPRD. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru mengambil langkah, mengingat banyak warga menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Sumadi menilai, kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, penutupan mendadak tanpa masa transisi berisiko memicu dampak sosial, termasuk hilangnya mata pencaharian warga kecil.
“Jangan langsung ditutup di saat ekonomi belum stabil. Beri waktu masyarakat untuk menyesuaikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Pertamini masih dibutuhkan, terutama karena keterbatasan jumlah dan jam operasional SPBU di Berau. Warga di daerah terpencil atau yang membutuhkan BBM di luar jam layanan SPBU masih sangat bergantung pada penjual eceran.
“Ini realita di lapangan. SPBU belum semuanya beroperasi 24 jam, jadi Pertamini masih jadi solusi,” jelasnya.
Sumadi menyarankan agar penertiban dilakukan seiring dengan peningkatan layanan SPBU, baik dari sisi distribusi maupun akses. Jika layanan sudah optimal, ia meyakini Pertamini akan berkurang secara alami tanpa perlu tindakan tegas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi dampak sosial jika kebijakan diterapkan secara mendadak. Banyak pelaku usaha kecil yang berisiko kehilangan sumber penghasilan tanpa adanya alternatif yang jelas.
“Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha kecil. Harus ada solusi,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan bertahap dan humanis, disertai sosialisasi serta program pembinaan atau pengalihan usaha bagi warga terdampak.
Meski demikian, DPRD tetap mendukung penegakan aturan distribusi BBM. Namun, Sumadi menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan kondisi sosial masyarakat.
“Penertiban boleh, tapi harus bertahap dan tidak mengorbankan rakyat kecil,” pungkasnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra





