Status PPKM di Berau Turun ke Level Tiga

Kamis, 12 Agustus 2021 10:54 WITA

MAKSIMAL : Para pedagang kaki lima sudah bisa melayani pembeli namun maksimal 25 persen.

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Penerapan kebijakan PPKM dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 masih dilaksanakan. Di Berau status PPKM ini sudah diturunkan dari level empat ke tiga. Penurunan status ini dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menjelaskan, pelaksanaan PPKM ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Karena kasus yang cukup tinggi dengan tingkat kematian tinggi setiap harinya, pemerintah pusat pun menetapkan status PPKM di Bumi Batiwakkal. Awalnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4. “Status ini ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Kita hanya menjalankan saja di daerah. Ini sebagai salah satu langkah dalam pencegahan penyebaran covid-19. Di Kaltim ada tiga daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Pacuan Kuda Digelar, Pangdam: Ini Baru Pertama Kali

Sesuai dengan kriteria dari Satgas Covid-19 nasional, penetapan status PPKM level 3 ini saat jumlah kasus mencapai 50 sampai 150 per 100.000 penduduk. Kemudian dalam hal perawatan sebanyak 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, serta 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk. “Meskipun status ini diturunkan tapi kita tetap waspada. Karena penularan masih bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Berau Gencar Bangun Videotron, Diakui Sebagai Wadah Penyalur Infromasi Masyarakat

Dengan penetapan status ini, aktivitas kerja pun kembali dijalankan namun dengan kapasitas 25 persen. Sementara aktivitas belajar dan mengajar masih belum bisa berjalan seperti normal lagi. “Tetap belajar online, belum bisa tatap muka. Termasuk tempat ibadah masih belum bisa dilaksanakan di rumah ibadah,” katanya.

Kemudian untuk aktivitas pengusaha makanan dan minuman bisa berjalan. Sama seperti kegiatan kerja, pengusaha kuliner mulai dari warung, kafe, pedagang kaki lima bisa melayani pembeli dengan kapasitas 25 persen. Termasuk pusat perbelanjaan. “Sudah bisa kembali melayani pembeli namun tidak penuh. Kemudian untuk sistem take away bisa melayani 24 jam. Yang pasti protokol kesehatan harus selalu dijaga,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Tinjau Jalan ke IKN di Kaltim

Sebelumnya pada saat status PPKM level 4, kegiatan di sektor non-esensial wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Sementara untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.(Ed)

Bagikan:
Berita Terkait