NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Umat islam yang pernah melaksanakan ibadah haji melalui jalur reguler diinstruksikan agar tidak lagi melaksanakan keberangkatan yang kedua. Tujuan larangan ini yakni mengurangi antrean keberangkatan haji, Kamis (7/9/2023).
Wacana tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ia menilai, kebijakan tersebut cukup relevan dan dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jemaah haji, khususnya bagi kalangan lansia yang bertambah setiap tahunnya. Termasuk memberikan kesempatan selanjutnya kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama Berau, Nasir mengaku, belum mengetahui detil mekanisme tersebut. Ia mengaku informasi tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media.
“Surat edarannya belum ada, jika aturan ini sudah diterima, maka sudah pasti akan langsung kita sebarkan ke masing-masing kantor urusan agama di tiap kecamatan se Kabupaten Berau,” ujarnya.
Repoter: Miko