NEWSNUSANTARA.BERAU- Untuk mengurangi aksi kejahatan di kabupaten Berau Jajaran Polres Berau menggelar patroli di wilayah kerjanya. Hasil partroli semalam, petugas mengamankan satu Pemuda di Jalan Pulau Sambit Tepian terate Kecamatan Tanjung Redeb , Selasa (11/02/2020) dini hari.
Menurut AKBP Edy Setyanto erning Melalui AKP Rengga kasat Reskrim Polres Berau Pemuda yang Berinisial Im 20 tahun tinggal di kecamatan Sambaliung terpaksa diamankan lantaran kedapat membawa senjata tajam jenis badik.
Petugas lalu membawa IM bersama 1 unit sepeda motor dan sebilah badik ke Kantor Polres Berau, Setelah di periksa pemuda tersebut di tetapkan jadi tersangka dengan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, , atas kepemilikan Senjata Tajam,dan di Acam Hukuman 10 Tahun Penjara .lanjut kasat Untuk masyarakat Berau tidak usah membawah senjata tajam pada malam hari apabila keluar jalan di kota berau,saat ini kota Berau terbilang cukup Aman Kondisi daerahnya dan jarak kantor polisi satu sama lain tidak terlalu jauh ,apabila terjadi Insiden Tinggal lapor saja ke pihak berwajib.ujarnya.(TIM)
Respon (1)
Komentar ditutup.