Puluhan Narapidana Rutan Tanjung Redeb Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 12:34 WITA
FOTO: Kepala Rutan Puang Dirham Tanjung Redeb membacakan rimisi tahanan

NEWSNUSANTARA.COM,Tanjung Redeb,  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb memberikan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 520 warga binaan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana telah dinyatakan langsung bebas setelah menerima pemotongan masa tahanan.(17 Agustus 2023)

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap perilaku baik serta kedisiplinan para narapidana dalam menjalani masa tahanan di rutan ini. Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham, menjelaskan bahwa dua orang narapidana yang langsung bebas telah memenuhi syarat-syarat layaknya mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa tahanan selama lebih dari enam bulan.

Baca Juga  Peningkatan Ekonomi Kecil dalam Rumah Tangga Didorong Melalui Penyusunan Strategi
FOTO:Rutan Tanjung Redeb Memperingati Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus serta pemberian Rimisi Tahanan

“Dalam proses pemantauan yang dilakukan oleh petugas rutan, kedua narapidana ini terbukti patuh terhadap aturan dan tata tertib yang berlaku di dalam rutan. Oleh karena itu, kami menganggap mereka layak mendapatkan pemotongan masa tahanan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku positif mereka,” kata Puang Dirham.

Baca Juga  Serah Terima Tugas: Satgas Yonif 726/Tamalatea Menggantikan Tugas Yonif 511/DY di Perbatasan

Puang Dirham juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak serta merta diberikan begitu saja. Para petugas rutan telah melakukan pemantauan yang ketat terhadap perilaku dan sikap para narapidana selama menjalani masa tahanan. Jika terdapat pelanggaran atau melanggar aturan, remisi yang telah diberikan bisa dicabut kembali.

Total dari 520 narapidana yang menerima remisi dalam pemberian kali ini, dua diantaranya berhasil meraih kebebasan. Para narapidana lainnya juga mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan rentang waktu pemotongan mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung dari evaluasi perilaku dan masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga  Sakirman Dorong UMKM Ikuti Perkembangan Zaman, UMKM Perlu Belajar Pasarkan Produk Lalui Daring

Semangat positif dalam menjalani masa tahanan serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku di rutan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya. Pemberian remisi juga menjadi bentuk dukungan bagi upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dari masa tahanan.

Reporter:Ilham//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait