NEWSNUSANTARA.COM – MALANG –Telah di Jelaskan bahwah terdapat ribuan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum tersertifikasi.
Dengan demikian tentunya saja membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan penilaian yang kurang Bagus bagi Pemkab Malang.
Drs H Didik Gatot Subroto selaku Wakil Bupati Malang (Wabup) mengatakan, aset Pemkab Malang saat ini masih banyak yang belum tersertifikasi dan belum terdaftar secara sistematis.
“Terdapat lebih dari 3 ribu bidang lahan, bangunan milik pemkab yang hingga saat ini belum terdaftar secara sistematis. Karena jumlah aset kami yang cukup banyak, secara otomatis masuk penilaian KPK,” Katanya Selasa (1/2/2022).
Untuk saat ini sudah ada sekitar 1.500 bidang tanah dan bangunan yang sedang dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
“Yang pastinya semua di lakukan secara bertahap dan sisanya akan kami teruskan.upayakan bisa dituntaskan sepanjang tahun 2022,” urainya.
Di sisi lain yaitu Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menjelaskan, aset Pemkab Malang itu, total ada 3.200 bidang yang menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dituntaskan.
“Pada tahun 2021 lalu sudah ada sekitar 800-an yang sudah kami selesaikan, sedangkan 2.400 bidang aset masih dalam proses,” katanya.
Pemkab Malang masih memiliki waktu hingga tahun 2023 mendatang untuk menuntaskan program inventarisasi tersebut. (Hamzah).