Jajaran Polres Berau Amankan Pelaku Penjual Minuman Keras Tanpa Izin

Minggu, 23 Februari 2020 07:33 WITA
FOTO:Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Berau untuk proses hukum.

 

FOTO:Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Berau untuk barang bukti

BERAU, NEWSNUSANTARA.COM- Jajaran Polres Berau kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Sabtu (22/02/2020) malam di Jalan Soekarno-Hatta, Talisayan.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan dengan kerjasama antara kepolisian dan warga setempat.

Baca Juga  Sidak Pelayanan Publik, Pj. Sekda Berau Terima Laporan Beberapa ASN Masih Belum Balik Ngantor

Pelaku, dengan inisial AB, merupakan warga Talisayan yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras tanpa izin.

“Kami melakukan pengecekan dan menemukan pelaku sedang menjual miras jenis tuak tanpa izin dari pihak berwenang,” ungkap Iptu Budi.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua jerigen berukuran 20 liter yang berisi tuak.

Baca Juga  Kunjungan TKIT Ash-Shohwah ke PT Berau Coal: Sebuah Pengalaman Mendebarkan di Gunung Tabur

“Satu jerigen berisi penuh 20 liter, sementara jerigen lainnya berisi 10 liter atau setengah jerigen. Jadi total tuak yang kami amankan sebanyak 30 liter,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Pertama Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Atlet dan Olahraga Harus Jadi Perhatian, Syarifatul: Harus Jadi Prioritas

“Dalam peraturan ini, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Polres Berau akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(VCT)

Bagikan:
Berita Terkait