NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Pelaku RD (22) berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Tarakan Utara setelah dinyatakan terjerat kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santri di wilayah Juata permai, Rabu (9/3/22).
Berawal diterimanya laporan dari warga sekitar (7/3), dan pengakuan bahwa tersangka telah mencarikan aksi tersebut sejak tahun 3016 hingga saat ini.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya mengungkap pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Sementara ini tersangkanya sudah kami tahan. Jadi itu terjadi kadang di sebuah masjid, kadang di pesantren. Itu banyak sekali, ada sekitar 30 orang” Terang Kistaya saat dihubungi Newsnusantara.
Ditambahkannya, bahwa keseharian pelaku merupakan pelajar yang tidak terlalu aktif dan pelaku lebih memilih kepuasan dengan sesama jenis dimana korban merupakan anak dibawah umur. Sedangkan modus pelaku dengan melakukan ibadah maupun mengajar, dimana tindakan pelaku belum sampai tahap berhubungan seksual.
Akibat tindakan pelaku, dikenakan sanksi pidana hukuman sesuai dengan ketentuan UU perlindungan anak yang berlaku.
“Pelaku terjerat UU 23 perlindungan anak pasal 82 E, kalau perlindungan anak itu diatas 10 tahun penjara,” tutup Kistaya.